Syarat Transfer Domain Ke Jagoweb

Syarat Transfer Domain Ke Jagoweb – Anda Kecewa Dengan Layanan Hosting di Provider Anda?. Harganya gak wajar dan ditutup tutupi? atau server yang sering down? support yang lambat?. Solusinya adalah pindahkan hosting anda di Jagoweb Hosting. Di Jagoweb.com sendiri sebagai provider layanan hosting murah berkualitas di indonesia sangat mudah membeli dan mengaktifkan sebuat hosting dan domain untuk website.

Apa Saja Syarat Transfer Domain Ke Jagoweb?

  1. Tidak semua domain bisa ditransfer begitu saja.  Secara umum, domain-domain dengan TLD (extention) berikut ini yang bisa di transfer dengan proses standar:  .com, .net, .org, .biz, .info, .us, .name, .cn, .ru. dan lainnya  Untuk TLD domain Indonesia (.co.id, .web.id dll) memerlukan persyaratan tambahan (fotocopy KTP, SIUP/merk dagang, dan Akta Perusahaan).  Jadi hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum melakukan proses transfer domain adalah memastikan apakah pihak registrar dimana domain Anda akan dipindahkan memang bisa me-registrasikan domain Anda tersebut, karena ada registrar-registrar tertentu yang mungkin akan menolak (reject) nama domain Anda tersebut.
  2. Domain yang akan ditransfer tidak boleh dalam keadaan terkunci (locked),  tidak aktif (inactive) atau dalam proses penghapusan  (deleted)/dalam proses dibeli oleh pihak lain (redeemed). Baca: Pengertian Status Domain di saat cek WHOIS
  3. Email yang digunakan tersebut Harus aktif dan bisa di akses oleh anda. Hal ini untuk keperluan verifikasi domain yang akan di kirimkan di Email yang digunakan di domain anda
  4. Memiliki Kode EPP dengan 6-16 Karakter
  5. Jika Anda baru saja mendaftarkan (registrasi) domain tersebut atau melakukan proses transfer domain terhadap domain bersangkutan, harap tunggu 60 hari sebelum bisa mengajukan permohonan untuk proses transfer domain kembali.
  6. Nama domain bersangkutan belum dihapus/expired. Jika domain baru saja dihapus, wajib menunggu hingga 45 Hari hingga domain bisa di daftarkan kembali
  7. Domain bersangkutan tidak dalam permasalahan hukum/masalah kebangkrutan.

 

Was this article helpful?

Related Articles

Leave A Comment?

You must be logged in to post a comment.