Copyright

1. Copyright Menurut Copyright Alliance

Copyright atau hak cipta menurut Copyright Alliance adalah kumpulan hak yang diberikan kepada pemilik atau pembuat karya seperti karya sastra, lagu, film, ataupun perangkat lunak. Dimana hak ini bisa memberikan perlindungan kepada pemilik karya dari bentuk pencurian sehingga  karya bisa dinikmati publik.

2. Copyright Menurut Undang-Undang

Sedangkan hak cipta menurut Undang-Undang No 28 tahun 2014 adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Sehingga dari definisi di atas, sangat jelas bahwa copyright adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pembuat karya agar karya dalam bentuk apapun tidak di tiru, atau dicuri dan diakui orang lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan tertentu, jika ada orang yang dirasa melakukan pencurian atau plagiasi atas karyanya maka sudah ada dasar hukum yang sah untuk menuntut pelaku tersebut.

Copyright selain dibuat untuk melindungi karya, juga merupakan bentuk penghargaan kepada pemilik karya agar bisa memberikan karya untuk publik tanpa adanya rasa khawatir akan kemungkinan pelanggaran copyright.


“Pengetahuan soal copyright ini harus diketahui dengan baik ketika kamu mengelola website, jangan sampai ada konten-konten, gambar, logo atau grafis lainya yang berasal dari hasil copy paste atau asal comot dari sumber lain tanpa memberikan keterangan yang jelas. Jika main-main dengan masalah ini, kamu akan berhadapan dengan hukum, sehingga perlu diperhatikan dan hati-hati ketika membuat karya. “


 

Apa Saja Sih Karya yang Dilindungi Undang-Undang Copyright?

Beberapa karya yang dilindungi  hukum copyright menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 adalah

Karya Yang Dilindungi Copyright Menurut Undang-Undang

Gambar 1. Karya Yang Dilindungi Copyright Menurut Undang-Undang

Lalu hal-hal apa saja yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang Copyright? Berikut adalah hal-hal yang tidak dilindungi hukum copyright sehingga jika ada produk yang mirip satu sama lain, tidak akan dikhawatirkan soal hukumnya.

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan
  2. Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip dan lain sebagainya
  3. Alat, benda dan produk yang mengutamakan kebutuhan fungsionalnya

 

Apa Syarat Karya Bisa Dilindungi Copyright?

Tidak semua karya bisa masuk dalam karya yang dilindungi copyright karena ada beberapa syarat agar karya bisa memiliki perlindungan dan lolos copyright, beberapa syarat karya bisa masuk dalam copyright menurut Copyright Alliance 

1. Original

Hal pertama yang menjadi syarat perlindungan karya adalah keoriginalitasan karya. Ini adalah syarat utama jika ingin karyamu memiliki perlindungan. Original memiliki arti karya dibuat dengan pengembangan secara mandiri, tidak berasal dari meniru atau menjiplak dari karya yang lainya.

Original adalah hal wajib yang dimiliki dalam membuat karya, bagaimana akan diberikan perlindungan jika produk ternyata hasil dari meniru? Yuk pastikan bahwa karya kita adalah karya asli dari hasil pengembangan dan kreatifitas sendiri. Baik itu untuk karya tulis, musik, grafis dan lain sebagainya.

2. Kreatif

Memiliki karya yang kreatif adalah bentuk karya yang berbeda dari yang sudah ada, sehingga ini masuk sebagai syarat jika kamu ingin karya masuk di copyright. Karya yang kreatif bisa menjadi salah satu karakter sehingga memiliki warna yang berbeda.

3. Pasti / Nyata / Berwujud

Syarat selanjutnya untuk mendapatkan copyright adalah karya harus memiliki wujud atau bentuk,   sehingga bisa dinikmati publik. Bukan hanya dalam bentuk ide atau konsep.

 

Copyright dalam Website

Jangan lupa, salah satu media yang memiliki perlindungan untuk hak cipta adala website. Media online ini mengandung unsur-unsur tulisan, gambar/grafis atau audio sehingga komponen-komponen ini masuk sebagai kategori yang dilindungi.

Website sebagai salah satu bidang yang masuk copyright dituliskan oleh The Ballance Small Business berupa teks, gambar, grafik dan page layoutnya.

Sehingga disini sudah jelas bahwa setiap website memiliki perlindungan, baik website kamu ataupun website orang lain. Setiap konten yang ada di dalamnya dilindungi, jadi tidak bisa ditiru atau dicuri pun jika ada yang mencuri konten kamu juga bisa ditindak secara hukum.

 Copyright dalam Website

Gambar 2 : Copyright dalam Website

 

Bagaimana Membuat Konten yang Aman di Website?

Membuat konten menarik dan aman di website bisa dilakukan dengan hal-hal berikut ini

1. Membuat Topik Konten

Topik konten adalah hal yang harus dipikirkan ketika kamu akan membuat konten di website. Dengan merencanakan topik-topik apa yang akan digunakan, akan membuat kamu merasa lebih siap dalam membuat konten, hal ini akan meningkatkan kreatifitas dan keorsinalan konten sehingga terhindar keinginan untuk plagiasi atau meniru konten orang lain.

2. Sumber

Nah hal yang harus sangat diperhatikan adalah sumber konten, dari mana dan sumber yang bagaimana. Untuk mengembangkan topik konten, kamu harus memiliki sumber yang jelas, sehingga kamu memiliki literatur terpercaya yang mendukung konten kamu. Semakin kamu membuat konten berdasarkan data semakin datamu lebih akurat sehingga lebih terpercaya untuk pembaca.

3. Sitasi

Sitasi adalah pengutipan, ketika kamu menggunakan satu sumber untuk bahan pendukung data kontenmu, maka jangan lupa untuk menempelkan sitasi sumber. Misalnya menurut sumber A atau menurut sumber B, jadi kamu bisa mengeluarkan opini berdasarkan data yang ada. Hal ini menghindari  kontenmu atas tuduhan plagiasi karena sudah menyebutkan data dengan sumber yang ada.

4. Parafrase

Parafrase adalah cara menulis menggunakan gaya menulis yang berbeda dari sumber aslinya. Jangan sampai copy paste dan memiliki gaya dan kata yang sama persis, namun lebih menggunakan teknik menulismu sendiri yang memiliki inti sama namun dengan gaya yang berbeda. Hal ini   tentu saja tidak masuk dalam bentuk plagiasi.

5. Jangan Lupa Cek Plagiarisme

Selanjutnya untuk meyakinkan bahwa kontenmu bukan konten plagiarisme adalah menggunakan cek plagiasi. Ada banyak sekali situs yang digunakan untuk cek plagiasi konten, dan tentunya ini disa diakses secara gratis walau dalam jumlah kata yang terbatas. Mengecek konten dengan ini akan memperlihatkan konten mirip dengan konten lain apa saja, sehingga kamu bisa mengeceknya ulang.

Mengelola website memang membutuhkan pengetahuan tentang copyright dalam website atau hak cipta sehingga akan lebih aware terhadap pelanggaran hak cipta dalam bentuk apapun baik oleh orang lain maupun dari pengelola website itu sendiri.

 

Kesimpulan

Mengelola website, perlu untuk memahami copyright dalam website. Sebab banyak unsur di dalam website dilindungi oleh copyright. Termasuk dalam hal penulisan konten sampai dengan penggunaan gambar dan layout.

Bermain di media digital sangat perlu untuk aware dengan copyright sehingga bekerja di dalamnya aman dan terhindar dari kasus copyright.

Nah itulah penjelasan tentang copyright untuk mengelola website. Untuk Anda yang membutuhkan layanan hosting untuk website, bisa menggunakan layanan hosting dari Jagoweb. Ada layanan hosting gratis domain  sampai dengan VPS murah  untuk Anda.

sekalian jika ingin membuat website yang menarik dan simpel bisa banget pakai layanan pembuatan website dari Jagoweb. Website instan siap pakai!

Sekian informasi hari ini, semoga bermanfaat!